Rombongananggota DPRD Nganjuk ini mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205. - Halaman 2. Rabu, 20 Juli 2022; Cari. Network. Tak Bawa Rapid Test, Rombongan Anggota Dewan Bebas Lewat, Warga Lain Disuruh Putar Balik apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik. Saya berencana membawa mobil saya dari Jogjakarta ke Sulawesi Barat. Yang saya ingin tanyakan, perlukah saya membuat surat jalan dan adakah undang-undang yang mengatur hal tersebut? Terima kasih atas pertanyaan Anda ketahui, berdasarkan penelusuran kami dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan “PP 80/2012”, surat-surat yang dikenal terkait Pemeriksaan kendaraan bermotor antara lain yaitu Pasal 3 PP 80/2012a. Surat Izin Mengemudi "SIM", Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor "STNK", Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;c. izin penyelenggaraan “surat jalan” tidak dikenal dalam PP 80/2012. Namun, terkait surat-surat kendaraan, kami menyarankan agar Anda memastikan bahwa perjalanan Anda dari Yogyakarta ke Sulawesi Barat ini dilengkapi dengan surat-surat di atas. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami dalam PP 80/2012, tidak ada surat khusus yang wajib Anda bawa/miliki terkait perjalanan Anda kami berikan informasi mengenai surat-surat di atas yang kami rangkum dari PP 80/2012Pemeriksaan SIM terdiri atasa. kepemilikan;b. kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi;c. kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan;d. masa berlaku; dane. STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor terdiri atasa. kepemilikan;b. kesesuaian STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor;c. masa berlaku; dand. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor terdiri atasa. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;b. masa berlaku; danc. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji meliputia. kepemilikan;b. kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas Kendaraan Bermotor;c. masa berlaku; dand. pertanyaan Anda, jika kendaraan yang Anda bawa tersebut adalah kendaraan pribadi Anda, Anda cukup melengkapi surat-surat SIM dan STNK. Namun, jika kendaraan Anda termasuk jenis angkutan orang atau angkutan barang, Anda wajib melengkapinya dengan dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat 1 PP 80/2012. Pemeriksaan atas dokumen perizinan meliputi [Pasal 8 ayat 2 PP 80/2012]a. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam trayek;b. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek; danc. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat kendaraan yang Anda kendarai itu merupakan jenis kendaraan angkutan orang, izin itu meliputi [Pasal 8 ayat 3 PP 80/2012]a. tiket penumpang umum;b. tanda pengenal bagasi; danc. kendaraan yang Anda kendarai itu merupakan jenis kendaraan angkutan barang, surat yang wajib dimiliki yaitu [Pasal 8 ayat 4 PP 80/2012]a. surat perjanjian pengangkutan; danb. surat muatan informasi tambahan untuk Anda, dalam praktiknya istilah surat jalan ini digunakan dalam dua hal1. Dalam hal kendaraan masih baru dan belum ada STNK nya;2. Dalam hal kendaraan masih dalam proses perpanjangan hal kendaraan masih baru dan belum ada STNK-nya, sebagaimana menurut informasi tanya jawab yang kami akses dari laman TMC Metro, kendaraan baru sebelum STNK keluar belum bisa dipergunakan di jalan raya. Sedangkan, untuk surat keterangan jalan sementara kendaraan baru yang berhak mengeluarkan adalah pihak Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya, bukan Polsek atau yang lainya. Surat keterangan jalan sementara kendaraan baru didapatkan dengan mengajukan permohonan ke Kasubdit Regiden dengan koordinasi dengan pihak dealer untuk mendapatkan surat keterangan tersebut sebelum STNK Kendaran jadi. Mengenai pengoperasian kendaraan baru yang belum ada STNK nya bisa Anda simak dalam artikel Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat dalam hal kendaraan Anda memang masih dalam proses perpanjangan pajak, sebagaimana menurut artikel Begini Cara Mengurus Surat Jalan Kendaraan Bermotor yang kami akses dari laman Tribunnews Jogja, dijelaskan bahwa surat jalan biasanya dibutuhkan pemilik atau pengguna kendaraan bilamana kendaraan masih dalam proses perpanjangan pajak. Keberadaan surat jalan ini diperlukan untuk antisipasi jika kendaraan masih dipakai di lokasi yang ditinggali mengurus surat jalan, pemohon bisa melapor ke Unit Gakkum Ditlantas Polda setempat, dengan membawa a. STNK asli dan fotokopinya,b. Identitas pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK asli dan fotokopinya Demikian jawaban dari kami, semoga hukumPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Referensi1. diakses pada 5 Juni 2015 pukul diakses pada 5 Juni 2015 pukul WIB. Nah berikut 5 cara menjaga dan mencegah mobil Anda dari bahaya ancaman kejahatan: 1. Gunakan kunci ganda. Tips sederhana yang dapat dilakukan untuk menjaga dan mencegah mobil dari bahaya ancaman kejahatan yaitu menggunakan kunci ganda. Anda dapat menemukan bermacam-macam kunci ganda tambahan di toko aksesories mobil. Kemampuan berkendara yang baik memang harus dimiliki oleh semua pengendara mobil, namun memahami pengetahuan tentang aturan berkendara juga tidak kalah penting lho. Sebab hal ini tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pengendara, tetapi juga orang berkendara dengan mobil sebenarnya sudah banyak dijabarkan dalam undang-undang, hanya saja masyarakat kita tidak semua membaca peraturan tersebut, sehingga edukasi tentang aturan berkendara masih sangat memberikan edukasi tentang mengendarai mobil yang baik, dapat dimulai dari pemahaman aturan-aturan dasarnya terlebih dahulu. Kira-kira apa saja sih aturan dasar mengendarai mobil yang wajib kita tahu? Cari tahu jawabannya pada pembahasan di bawah ini!5 Aturan Dasar Mengendarai Mobil yang Wajib DiketahuiMenggunakan Lampu Sein saat Berbelok atau Berpindah JalurAturan yang paling dasar adalah mengetahui penggunaan lampu sein. Lampu ini digunakan sebagai isyarat kepada pengendara di belakang ketika Anda hendak berbelok atau berpindah ini penting dilaksanakan karena sangat berkaitan dengan keselamatan pengendara dan orang lain. Anda tentu sudah sering membaca berita kecelakaan seperti tabrakan saat berbelok karena tidak menggunakan lampu sein, atau tabrakan dari belakang karena tidak memberikan isyarat dengan lampu saat ingin berpindah karena itu, nyalakan lampu sein sekitar 25-50 meter sebelum berbelok atau berpindah jalur, sehingga pengguna jalan yang lain bisa melambatkan laju kendaraan dan memberikan kesempatan untuk lampu sein juga penting saat Anda hendak menepikan dari KananSebenarnya aturan menyalip dari kanan sudah banyak diketahui oleh para pengguna jalan. Hanya saja masih banyak pengendara, termasuk pengendara mobil yang tidak paham, sebab masih banyak pengendara yang menyalip dari kiri, padahal sangat kendaraan dari sebelah kiri dikatakan berbahaya karena dua alasan. Pertama, karena Indonesia menganut setir kanan, sehingga sangat sulit untuk mengawasi bagian jalan sebelah kiri. Kedua, banyak pejalan kaki, pesepeda, pengguna sepeda motor, atau kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan. Hal inilah yang kemudian mewajibkan menyalip dari sebelah dari sebelah kanan juga lebih menguntungkan, sebab jika dilihat dari mobil di Indonesia yang menganut setir kanan, dapat lebih mudah melihat jalan yang ada di di Belakang Zebra CrossPengguna jalan tidak hanya pengendara mobil saja, tetapi juga ada pejalan kaki. Salah satu hak mereka adalah dapat menyeberang jalan menggunakan zebra cross dengan kita temukan, baik pengendara motor maupun mobil yang berhenti di atas zebra cross, sehingga pejalan kaki kesulitan untuk menyeberang dengan nyaman. Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi apabila kita memahami hak masing-masing pengguna karena itu, berhentilah di belakang zebra cross setiap lampu merah menyala, untuk memberikan hak para pejalan Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan DerasMenyalakan lampu hazard di saat hujan deras sangat berbahaya, tidak hanya untuk Anda sebagai pengendara, tetapi juga pengguna jalan yang lain. Hal ini karena pengguna jalan yang lain akan bingung tentang posisi Anda, apakah sedang darurat, ingin berbelok, atau berpindah Anda ketahui, lampu sein tidak akan terlihat ketika Anda menyalakan lampu hazard. Hal seperti ini dapat menimbulkan salah paham pengendara di belakang Anda dan berakibat pada Aturan Tiga DetikAturan tiga detik sangat bagus diterapkan untuk menjaga jarak aman antar kendaraan. Cara kerja aturan ini adalah dengan melihat kendaraan di depan dan memilih salah satu objek yang dekat dengan kendaraan tersebut, misalnya pot atau tiang listrik. Hitung sampai tiga detik. Jika belum sampai tiga detik Anda sudah sampai pada objek tersebut, dapat dikatakan Anda terlalu dekat dengan kendaraan di depan. Jika terjadi seperti ini, segera kurangi kecepatan dan jaga jarak tetap itulah lima aturan dasar dalam mengendarai mobil. Aturan mana yang masih Anda terapkan hingga saat ini? Semoga seluruhnya masih tetap dilaksanakan lupa, pastikan selalu mobil yang digunakan dalam keadaan prima, seperti seluruh armada mobil dan bus yang disediakan Rental Kaltim,untuk mendukung perjalanan Anda lebih nyaman dan pemesanan dan informasi lebih lanjut seputar sewa mobil murah di Samarinda dapat melaluiKantor Rental Kaltim di Jl. MT. Haryono Dalam No. 90, Balikpapan, Kalimantan Timur Rental Kaltim di Jl. Pahlawan, Samarinda, Kalimantan Rental Kaltim info lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website Rental Kaltim
JikaAnda mulai merasakan adanya getaran yang cukup keras ketika mengendarai mobil dengan laju 50-70 km per jam, ini dapat berarti bahwa torka konverter pada mobil Anda bermasalah. hidupkan dan bawa mobil untuk perjalanan jarak dekat dan periksa kembali. Apabila masih, maka Anda wajib memeriksakannya ke bengkel.
TTS Cak Lontong merupakan game yang dikembangkan oleh Gambir Game Studio yang banyak diunduh di Playstore. Bahkan banyak yang mencari kunci jawaban TTS Cak Lontong ini, pasalnya mereka kesal dengan jawaban yang kadang-kadang buat kesal. Game ini sendiri sudah di download lebih dari 5 juta unduhan. Selain menawarkan game yang unik, TTS Cak Lontong juga menawarkan grafis yang cukup lucu dan menghibur. Game ini sendiri bisa dibilang agak ngeselin dan buat kita ngomel sendiri-sendiri. Pasalnya, pertanyaan dan jawabannya yang tidak terbayangkan di otak kita rupanya ada tertera di TTS Cak Lontong. Nah bagi kalian yang kesal dengan game ini dan merasa otak kalian tidak sanggup meladeni game ini. Kali Dafunda Game bakal memberikan bocoran kunci jawaban TTS Cak Lontong update terbaru di tahun 2020. Informasi Tentang TTS Lontong Judul GameTTS Lontong Tanggal Rilis22 Januari 2017Ukuran Download34,84 MBDitawarkan OlehGambir Game StudioRating di Playstore4,3 *Untuk pengguna komputer/laptop, klik Ctrl + F kemudian ketik pertanyaan yang kalian ingin ketahui jawabannya.*Untuk pengguna ponsel/smartphone, klik menu di pojok kanan atas kemudian klik “Find in page”. Setelah itu, ketik pertanyaan yang kalian ingin ketahui jawabannya. Tips cepat mencari pertanyaan dan jawaban Note P = PertanyaanJ = JawabanK = Keterangan P Matahari tenggelam di sebelah… J Gawat K Gawat kalau matahari tenggelam di sebelah kita P Galang menyimpan buku di… J Mas K Bukunya dimas dipinjam galang kemarin sore. P Bersatu kita teguh bercerai kita——- J Sedih K Siapa yang gak sedih cerai sama istri?? P Makanan yang dibungkus daun pisang? J Lontong K Gampang kan? suka ga sama lontong? P Apabila mengendarai mobil wajib bawa… J Satu K Kalo bawa 2 gimana mengendarainya P Mawar melati semuanya… J Bunga K Kalo bukan bunga apa coba, hewan? P Jangan membuang tisu di… J Tempatnya K Masih di tempatnya kok di buang P Ketika _ orang biasanya makan. J Marah K Orang marah apa enggak ya pasti makan.. P Burung adalah hewan yang bisa.. J Temenan K Kan kalo terbang rame-rame kan sama temennya.. P Hewan yang suka buka mulut lebar J Kenaflu K Itu karena ga bisa napas idungnya mampet.. P Hewan yang berubah warna kalau ada musuhnya? J Bengong K Karena, musuhnya bengong lihat hewan berubah warna P Artis wanita yang punya kumis tipis J Ihkumisan K Ih kok kumisan sih.. P Pintu biasa di…. J Tekan K Kalau anda biasa keatm kan pin ditekan P Lebak bulus J Terkenal K Karena lebak bulus, cililitan semua orang tau makanya terkenal P Seorang matador bisa terluka karena diseruduk.. J Biskota K Mau banteng, mau bis kota, tetep aja bisa terluka.. P Cermin jika di lap jadi… J Cermin K Ya masa berubah, yaa tetap cermin P Batik merupakan produk asli dari… J Manusia K Sejauh ini belum ada mahluk lain yang bisa P Kendaraan yang suka dipake tukang ojek? J Mogok K Motor emang suka mogok P Binatang apa yang ga bisa bergerak? J Paus K Kalau game di pause kan berhenti main nya P Sehabis olahraga J Airminum K Abis olahraga pasti haus kan P Ditiup angin berkibar di setiap negara J Jemuran K Di setiap negara orang menjemur pakaiannya P Kalo haus minum J Aja K Minum aja ntar juga ga aus P Yang bikin harum J Pfffht K Kan bunyi pengharum ruangan pffht P Hayam wuruk memerintah kerajaan? J Jamandulu K Ya iyalah… masa jaman sekarang P Malam apa yang paling indah? J Malamarkamu K Eaa…eaa…eaa.. P Makanan khas indonesia dari kedelai yang sudah mendunia J Lezat K Memang tempe lezat nan bergizi P Hewan tinggal di sawah J Bandel K Lintah tinggalnya di sungai suka hisap darah orang. Ya,sudah bandel namanya P Makanan harus di…. J Masak K Coba aja makan nasi yang nggak dimasak P Ibukota indonesia J Udahada K Yg belum ada itu ibukota jakarta Gimana udah mulai kesel dengan jawabannya. Jika belum Klik Selanjutnya untuk melanjutkan Halyang perlu diperhatikan ketika kita mengendarai mobil matic adalah menggunakan transmisi atau gigi yang ada sesuai dengan fungsinya masing-masing. gunakan hanya gigi ketika kita akan memarkirkan kendaraan, hindari menggunakan gigi p ketika kita hanya ingin berhenti sebentar misalnya ketika sedang berhenti di lampu merah. ketika mobil
Berapa denda yang harus dibayar pelaku kecelakaan sepeda motor, dengan kondisi saat itu pelaku 1. dalam keadaan mabuk; 2. tidak memakai helm; 3. tidak membawa SIM dan STNK? Terima kasih. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pelaku kecelakaan sepeda motor adalah pengemudi sepeda motor tersebut. Kami akan menjabarkan masing-masing pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor tersebut sebagai berikut A. Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk yang Mengakibatkan Kecelakaan Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan “UU 22/2009” telahmengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009.Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah Pasal 283 UU 22/2009.Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009Pasal 311 UU 22/2009 1 Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah. 2 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak empat juta rupiah. 3 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau denda paling banyak delapan juta rupiah. 4 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh juta rupiah. 5 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah. Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Serui No. 12/ Dalam putusan, dikatakan bahwa terdakwa yang baru saja mengkonsumsi minuman keras dan berada dalam pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi jenis Mension mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi dengan tujuan hendak mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Di perjalanan, ada sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban, yang hendak berusaha menghindari jalan yang berlubang. Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak dari arah belakang mengenai roda ban belakang sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 5 UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 satu tahun B. Tidak Memakai Helm Pada dasarnya, menurut Pasal 106 ayat 8 UU 22/2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 291 UU 22/2009 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. C. Tidak Membawa Surat Izin Mengemudi “SIM” dan Surat Tanda Nomor Kendaraan “STNK” Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 UU 22/2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Jika pengemudi tidak memiliki SIM, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan palinag lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta Pasal 281 UU 22/2009. Mengenai STNK, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pasal 68 ayat [1] UU 22/2009. Jika pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu Pasal 288 ayat [1] UU 22/2009. Namun pada praktiknya, jika terjadi kecelakan lalu lintas akibat pengemudi sepeda motor yang mabuk serta tidak memiliki SIM, yang didakwakan kepada pengemudi tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkannya. Sebagai contoh, kita dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No. 255/ Dalam perkara ini, terdakwa dalam keadaan terpengaruh minuman keras yang mengandung alkohol mengendarai sepeda motor. Dari jarak kurang lebih 1 satu meter tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor yang dikemudikan korban berada tepat didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa. Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tidak sempat lagi mengurangi laju kendaraan yang dikemudikannya atau membunyikan klakson atau rnemberikan tanda isyarat lainnya sebagai antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan yang dikendarai terdakwa menabrak bagian samping belakang sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia. Pada saat kejadian tersebut, baik korban maupun saksi tidak menggunakan helm. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 UU 22/2009 dan dijatuhi pidana penjara selama 10 sepuluh bulan. Selain itu, ada juga putusan lain yang justru menggunakan Pasal 310 UU 22/2009 sebagai dakwaannya. Pasal 310 UU 22/2009 1 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam bulan dan/ atau denda paling banyak Rp satu juta rupiah. 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan/atau denda paling banyak dua juta rupiah. 3 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. 4 Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah. Sebagai contoh perkara yang menggunakan Pasal 310 UU 22/.2009, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi No. 37/ Dalam putusan ini, terdakwa mengemudikan sepeda motor tanpa nomor polisi dan lampu utama yang tidak menyala dengan bau minuman keras pada mulutnya. Selain itu terdakwa juga tidak memakai helm dan tidak mempunyai SIM. Terdakwa menabrak motor lainnya dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Atas perbuatan terdakwa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 sembilan bulan. Jadi pada praktiknya, dalam hal kecelakaan dimana pengemudinya tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, atau melakukan pelanggaran lainnya, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pasal yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan, yaitu Pasal 310 atau Pasal 311 UU 22/2009. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Serui No. 12/ 2. Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No. 255/ 3. Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi No. 37/
Dalammengendarai mobil manual seseorang layak mengingat fitur-fitur yang ada pada mobil lebih-lebih dulu tidak melantas asal tusuk gas, pokok dalam mengendarai mobil memang layak ada beberapa hal yang kudu diperhatikan. Kamu hanya perlu giat berlatih dan percaya diri. Jika adv belaka itu telah dilakukan, kamu pasti bisa mengendarai mobil
Penyebabmobil brebet - Mengendarai mobil dengan nyaman dan aman merupakan keinginan semua pengemudi. Akan tetapi sering kali terdapat kasus mobil mengalami brebet saat di gas baik pada rpm tinggi ataupun rpm rendah. Perlu diketahui bahwa masing-masing bahan bakar memiliki kandungan oktan yang beragam, yang beredar antara 90, 92, dan 98
RossiFinza Noor · Writer, Future Pirate King 15 Jun 2021. Ketika Karim Benzema menyamakan dirinya dengan mobil Formula 1 dan dengan entengnya meremehkan Olivier Giroud sebagai mobil go-kart, kita ramai-ramai bersikap reaktif. Padahal, kita juga bisa menanggapinya dengan sedikit terkekeh-kekeh. Mengemudikanmobil sekarang sudah menjadi kegiatan sehari-hari. Bukan hanya untuk kaum pria, namun juga wanita. Berikut beberapa tips belajar mengendarai mobil untuk wanita yang telah dilansir dari beberapa sumber. Mobil adalah alat transportasi yang dibutuhkan oleh mayoritas orang untuk berbagai keperluan. Untuk kaum wanita, mobil biasanya dipakai
6 Speedometer Mati. Speedometer adalah alat yang ada pada kendaraan untuk mengukur kecepatan laju selama dikemudikan. Kerusakan yang terjadi bisa berbentuk jarum penunjuk yang tidak bergerak maju atau bisa juga jarumnya bergerak, tapi bergerak dengan sangat cepat. Speedometer mati, sumber: caroline.id.
.
  • fhtiy5y39c.pages.dev/303
  • fhtiy5y39c.pages.dev/54
  • fhtiy5y39c.pages.dev/216
  • fhtiy5y39c.pages.dev/402
  • fhtiy5y39c.pages.dev/149
  • fhtiy5y39c.pages.dev/388
  • fhtiy5y39c.pages.dev/332
  • fhtiy5y39c.pages.dev/28
  • apabila mengendarai mobil wajib bawa